Alasan MUI Menetapkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 Produksi Cansino: Berasal dari Ginjal Embrio Bayi Manusia

- 4 Juli 2022, 20:55 WIB
MUI mengelurkan fatwa terkait hukum vaksin Covid-19 produksi CanSino China haram
MUI mengelurkan fatwa terkait hukum vaksin Covid-19 produksi CanSino China haram /MUI

MEDIA TULUNGAGUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan mengeluarkan fatwa baru mengenai vaksin Covid-19.

Dalam hal ini MUI menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi CanSino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Juli 2022.

Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Baca Juga: Aturan Pemerintah Baru Penggunaan Vaksin Booster, Salah Satunya Sebagai Syarat Perjalanan Transportasi Umum

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI dalam laman resminya.

Alasan MUI menetapkan vaksin produksi Cansino adalah haram karena dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.

Selain itu sebelumnya MUI juga menetapkan vaksin Covid-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram lantaran ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x