Karena merujuk dari Undang-Undang LPSK, Edwin menyebutkan seharusnya JPU dan Hakim tidak perlu ragu karena selain mengungkap kasus, tetapi bisa menjadi pembelajatan untuk perkara lainnya.
“Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara,” lanjutnya.
“Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama,” tandasnya.***