MEDIA TULUNGAGUNG - Banyak pertanyaan berapa minimal usia untuk daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024?
Bawaslu telah merubah beberapa aturan mengenai teknis rekrutmen kali ini seperti syarat pendaftaran.
Tentu, aturan teknis yang dibuat Bawaslu mengacu pada aturan terbaru yakni Perpu No 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Tiga Hukuman Ini Bakal Diterima Bharada E, Edwin: Pentingnya Putusan Ini...
Tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024, pengumuman dilakukan mulai tanggal 9-13 Januari 2023.
Selanjutnya, proses pendaftaran akan dilakukan selama 6 hari mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
Tahapan secara lengkap tercantum dalam Surat Keputusan tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Karir Gitaris Jeff Beck yang Meninggal Dunia Akibat Tertular Meningitis Bakterial
Anda juga perlu untuk mempersiapkan beberapa persyaratan penting untuk bisa menjadi bagian dari penyelenggara Ad Hoc Bawaslu.