Bawaslu Resmi Umumkan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cukup Ijazah SMA, Minimal Usia 21 Tahun!

- 12 Januari 2023, 16:14 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024 sudah dibuka. Simak besaran gajinya di sini bagi yang lolos/Instagram/@bawasluri
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024 sudah dibuka. Simak besaran gajinya di sini bagi yang lolos/Instagram/@bawasluri /

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Baswalu merilis pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024 melalui surat nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.

Secara lengkap termasuk jadwal telah dijelaskan secara detail di dalamnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).

Dalam klausul tersebut pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu".

"Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Baca Juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Berikut jadwal resmi rekrutmen PKD Pemilu 2024, berdasarkan surat nomor: 5/KP.01/K1/01/2023:

Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 9 - 13 Januari
2023, selama 5 hari

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023, selama 6 hari

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023. selama 6 hari

Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, 13 Januari 2023 Pukul 03.00 WIB

4. Perbaikan berkas pendaftaran; 20 – 22 Januari 2023. selama 3 hari

5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 23 Januari 2023, selama 1 hari

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 24 Januari – 26
Januari 2023, selama 3 hari

Baca Juga: Link Live Streaming Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol, 13 Januari 2023 Pukul 02.00 WIB

7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan; 24 Januari – 26 Januari 2023, selama 3 hari

8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi; 27 Januari 2023, selama 1 hari

9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 28 Januari 2023, selama 1 hari

Baca Juga: Link Live Streaming Vietnam vs Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2022, 13 Januari 2023 Pukul 19.30 WIB

10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat; 28 Januari – 5 Februari 2023, selama 9 hari

11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2
Februari 2023, selama 3 hari

12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari

Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari

14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 - 6 Februari 2023, selama 2 hari

15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari

16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari

Baca Juga: Prediksi Skor Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Prediksi Skor Vietnam vs Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Per

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Sekali Seumur Hidup, Komet Langka C2022 E3 ZTF Bakal Terlihat Di Indonesia, Cek Jadwalnya

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: Cek Fakta: Ribuan WNA China Diberi KTP Indonesia untuk Pemilu 2024, Benarkah?

Proses rekrutmen PKD Pemilu 2024 akan dilakukan di masing-masing Kecamatan dengan penanggung jawab Pokja yang telah dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.***

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini