Semakin Memanas! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan

- 4 Januari 2023, 19:07 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan /PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG - Perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut hingga saat ini.

Seperti yang diketahui bahwa satu per satu terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang tersebut.

Dalam hal ini Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana Said Karim, sebagai saksi meringankan untuk kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 3 Januari 2023.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Terungkap Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Hukuman PTDH, Minta Jabatan Kembali?

“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar tim PH kedua terdakwa, Febri Diansyah.

Said akan memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan untuk meringankan kedua terdakwa dan Febri berharap dapat memuat terang perkara tersebut.

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dan dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini.," ucap Febri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Berikut Tanggapan Lekapi Terkait Pemecatannya

Kedua terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan di sisi lain terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Dedi: Menghargai Hak Konstitusional

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” sambungnya.

Djuyamto manyampaikan hakim mempunyai kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Namun apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

Sehingga dalam hal ini para terdakwa tidak akan bebas karena hal tersebut telah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Ahli Psikolog Forensik Ungkap Kode Senyap Ferdy Sambo Kepada Bharada E terkait Penyimpangan Jiwa Korsa

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini