Mahfud juga mengungkapkan bahwa pihak pemerintah pernah mengajukan RUU pPembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai, tujuan RUU ini adalah agar transaksi yang dilakukan tidak bisa memberi celah untuk terjadinya korupsi.
Saat ini, untuk upaya mencegah korupsi salah satunya adalah dengan melakukan digitalisasi pada kepemerintahan.
Dimana hal ini masih menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang sudah direncanakan draft-nya dan menunggu persetujuan atau penandatanganan oleh Presiden RI.
“Saat ini kita juga sedang menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Mahfud.
Baca Juga: Apa dan Kapan Fenomena Solstis Terjadi di Tahun 2022 dan 2023? Berikut Penjelasan Beserta Dampaknya
“Pekan ini Men-PANRB sudah mengirimkan draft SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudak untuk korupsi,” lanjutnya.
“Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang Salah?” tandasnya.***