MEDIA TULUNGAGUNG - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan bahwa masih ada beberapa televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif,” ujar Mahfud MD, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal Youtube Kemenkopolhukam pada Kamis, 3 November 2022.
Ia melanjutkan bahwa masih ada beberapa televisi swasta yang sampai belum melakukan migrasi tv analog ke tv digital, antara lain RCTI, Global TV, MNCTV,Inews TV, ANTV, TV one, dan Cahaya TV.
“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik telebvisi ini,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintahan telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) kepada para stasiun Televisi swasta yang tidak melakukan perintah dari undang-undang ini pada 2 November 2022.
“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran analog, maka dari itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud menegaskan.
Baca Juga: Kominfo Hentikan Siarang TV Analog, Alihkan Siaran Digital di 222 Kota di Indonesia
Mahfud meminta para stasiun televisi swasta itu mematuhi peraturan agar pemerintah tidak perlu melakukan tahapan selanjutnya.