Migrasi TV Analog ke Digital, Mahfud: Ada Stasiun Televisi yang Belum Migrasi

- 4 November 2022, 12:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Youtube Kemenko Polhukam

Ia menambahkan bahwa ‘analog switch off’ merupakan keputusan dunia internasional yang telah diputuskan olehInternational Telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun.

Di negara ASEAN sendii hanya tiggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ‘analog switch off’.

Baca Juga: Fenomena Alam Tengah Hari Lebih Cepat Terjadi 3 November 2022, Waktu Sholat Ikut Bergeser?

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” ucap Mahfud.

Dalam UU Cipta Kerja memerintahkan migrasi siaran analog ke digital untuk dilakukan paling lambat duat tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menjelaskan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News Youtube Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah