Mahfud Beri Peringatan untuk Stasiun TV Swasta yang Belum Migrasi ke Siaran Digital: Bisa Dianggap Ilegal

- 4 November 2022, 12:49 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

MEDIA TULUNGAGUNG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan masih ada beberapa televisi swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

Ia memaparkan bahwa keputusan migarasi siaran analog ke siaran digital telah didiskusikan dengan aktu yang cukup lama.

Meski begitu,masih ada beberapa televisi swasta yang tidak mengikuti peraturan untuk migrasi soiaran analog ke siaran digital.

Beberapa televisi swasta yang sampai belum melakukan migrasi tv analog ke tv digital, antara lain RCTI, Global TV, MNCTV,Inews TV, ANTV, TV one, dan Cahaya TV.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Mahfud: Ada Stasiun Televisi yang Belum Migrasi

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif,” ujar Mahfud MD, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal Youtube Kemenkopolhukam pada Kamis, 3 November 2022.

“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” lanjut Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) kepada para stasiun Televisi swasta yang tidak melakukan perintah dari undang-undang ini pada 2 November 2022.

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran analog, maka dari itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud menegaskan.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x