Mahfud Beri Peringatan untuk Stasiun TV Swasta yang Belum Migrasi ke Siaran Digital: Bisa Dianggap Ilegal

- 4 November 2022, 12:49 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

Baca Juga: Kominfo Hentikan Siarang TV Analog, Alihkan Siaran Digital di 222 Kota di Indonesia

Mahfud meminta para stasiun televisi swasta itu mematuhi peraturan agar pemerintah tidak perlu melakukan tahapan selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa ‘analog switch off’ merupakan keputusan dunia internasional yang telah diputuskan olehInternational Telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun.

Di negara ASEAN sendii hanya tiggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ‘analog switch off’.

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” ucap Mahfud.

Dalam UU Cipta Kerja memrintahkan migrasi siaran analog ke digital untuk dilakukan paling lambat duat tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Baca Juga: Fenomena Alam Tengah Hari Lebih Cepat Terjadi 3 November 2022, Waktu Sholat Ikut Bergeser?

Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menjelaskan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. ***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x