Mahfud Beri Peringatan untuk Stasiun TV Swasta yang Belum Migrasi ke Siaran Digital: Bisa Dianggap Ilegal

- 4 November 2022, 12:49 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

MEDIA TULUNGAGUNG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan masih ada beberapa televisi swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

Ia memaparkan bahwa keputusan migarasi siaran analog ke siaran digital telah didiskusikan dengan aktu yang cukup lama.

Meski begitu,masih ada beberapa televisi swasta yang tidak mengikuti peraturan untuk migrasi soiaran analog ke siaran digital.

Beberapa televisi swasta yang sampai belum melakukan migrasi tv analog ke tv digital, antara lain RCTI, Global TV, MNCTV,Inews TV, ANTV, TV one, dan Cahaya TV.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Mahfud: Ada Stasiun Televisi yang Belum Migrasi

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif,” ujar Mahfud MD, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal Youtube Kemenkopolhukam pada Kamis, 3 November 2022.

“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” lanjut Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) kepada para stasiun Televisi swasta yang tidak melakukan perintah dari undang-undang ini pada 2 November 2022.

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran analog, maka dari itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud menegaskan.

Baca Juga: Kominfo Hentikan Siarang TV Analog, Alihkan Siaran Digital di 222 Kota di Indonesia

Mahfud meminta para stasiun televisi swasta itu mematuhi peraturan agar pemerintah tidak perlu melakukan tahapan selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa ‘analog switch off’ merupakan keputusan dunia internasional yang telah diputuskan olehInternational Telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun.

Di negara ASEAN sendii hanya tiggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ‘analog switch off’.

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” ucap Mahfud.

Dalam UU Cipta Kerja memrintahkan migrasi siaran analog ke digital untuk dilakukan paling lambat duat tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Baca Juga: Fenomena Alam Tengah Hari Lebih Cepat Terjadi 3 November 2022, Waktu Sholat Ikut Bergeser?

Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menjelaskan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. ***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x