Baca Juga: Series Khusus Dewasa “Kupu Kupu Malam” Trending di 19 Negara, Simak Berikut Ini
Penyerahan penjelasan tersebut diberikan setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat. Meski begitu, penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-substansi penyempurnaan tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly berpendapat bahwa KUHP yang baru saja disahkan menjadi UU merupakan upaya reformasi perluasan jenis pidana bagi pelaku kejahatan.
“Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan,” tutur Yasonna, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara.
Lebih lanjut Menkumham, menyebutkan terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR RI, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Yasonna juga menambahkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia.
Terakhir, perumusan RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggungjawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi serta orang-orang yang terlibat di dalamnya.***