Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Disahkan, Bikin Warganet Greget

- 6 Desember 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi undang-undang./Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022
Ilustrasi undang-undang./Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 /Pixabay/qimono

Sontak saja pengesahan RKUHP ini, mengundang banyak tanggapan dari para warganet dalam akun Instagram resmi DPR RI, saat mengadakan konferensi Pers terkait RUU KUHP tersebut.

“Ngapain di aktifin komen-nya? Mending matiin aja, dari pada kami masuk penjara,” tulis akun @kexxxap, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @dpr_ri.

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

Hal serupa juga dilontarkan oleh akun @fixxxlh, “Gak berani komen takut kena KUHP.”

Juga akun @muxxxli yang memberikan komentar tak kalah greget, “Hapus komen aja min, kita aja ga bisa berdemokrasi?”

“Kalau kaya gini, bingung mau ngetik apa,” timpal akun @dhxxxz, masih dalam unggahan DPR RI.***

 

 

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x