Simak Langkah Lengkap Daftar Akun SIAKBA Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Selengkapnya Di SIni

- 10 November 2022, 19:41 WIB
Aplikasi siakba
Aplikasi siakba /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak langkah lengkap daftar akun SIAKBA untuk rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 di sini.

Pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara akan segera dibuka November 2022.

Dengan cara yang berbeda pada periode sebelumnya, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang sedemikian rupa untuk melakukan rekrutmen.

Baca Juga: Grup F Piala Dunia Qatar 2022 , Sudah Berumur Sihir Modric Belum Habis

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari KPU Sulut, dalam rangka pemanfaatan teknologi dan kebutuhan terhadap proses digitalisasi administrasi pemerintahan, KPU mendorong agar terdapat Sistem Informasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

Maka dikembangkan SIAKBA yaitu aplikasi yang bertujuan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU dan Badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

SIAKBA dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Grup G Piala Dunia Qatar 2022 , Brazil Siap Kejar Gelar Piala Dunia ke-6

Lantas bagaimana langkah lengkap daftar akun SIAKBA untuk rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024?

Simak ulasan lengkapnya berikut ini, seperti dilansir dari kanal YouTube KPU Jatim:

Tata cara registrasi dan pendaftaran melalui SIAKBA bagi calon pelamar PPk dan PPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Grup H Piala Dunia Qatar 2022, Kali Terakhir Cristiano Ronaldo Bermain di Piala Dunia ?

1. Langkah pertama ketik siakba.kpu.go.id

2. Setelah muncul tampilan web SIAKBA, klik login

3. Jik belum memiliki akun SIAKBA silahkan klik buat akun

4. Masukkan nama email (pastikan email di daftarkan adalah email aktif)

5. Masukkan nomor induk kependudukan

6. Buat password (jangan sampai lupa)

7. Setelah itu klik register

Baca Juga: Jokowi Pastikan 17 Kepala Negara akan Hadir di KTT G20 di Bali, Siapa Saja?

8. Periksa email yang telah didaftarkan untuk mengaktivasi akun SIAKBA

9. Jika email tidak ada di kotak masuk, silahkan klik draft dan pilih spam

10. Selanjutnya klik aktivasi akun

11. Setelah akun sudah teraktivasi silahkan login kembali menggunakan email dan password sebelumnya

12. Isi biodata sebelum dapat melanjutkan ke halaman berikutnya

a. Isi tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan KTP

b. Pada kolom BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan NPWP (opsional)

c. Masukkan nomor HP dan pastikan nomor HP tersebut aktif

d. Isi jenis kelamin, domisili, alamat, provinsi kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan dan agama dan sesuai (wajib)

Baca Juga: Hari Jomblo Sedunia 2022: Beberapa hal ini Wajib Kamu Lakukan, Isi dengan Kegiatan yang Produktif

13. Jika semua sudah selesai klik simpan

14. Klik mendaftar di sini

15. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar sebagai anggota KPU atau badan ad hoc untuk melamar pada anggota PPK atau PPS

Pada tahap ini pelamar diminta untuk mengisi biodata diri untuk keperluan pendaftaran serta sistem akan menggenerate riwayat hidup melamar berdasarkan isian yang dilakukan oleh pelamar.

Selain pengisian biodata pada tahap awal, pelamar akan mengisi data terkait nomor kartu keluarga, pekerjaan saat ini, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, karya publikasi tulisan, pengalaman organisasi, pendidikan terakhir, jurusan atau program studi, perangkat komunikasi yang digunakan, riwayat penyakit dan pengalaman kepemiluan.

Baca Juga: Tanggal 11 November 2022 Hari Apa? Ada Hari Jomblo Sedunia, Berikut ini Sejarahanya

16. Jika sudah selesai klik simpan dan lanjutkan.

17. Unggah berkas-berkas persyaratan yang diperlukan

a. Surat pendaftaran (klik tautan biru, download formnya)

b. Daftar riwayat hidup

c. Surat pernyataan

d. Klik tombol simpan

e. Klik tombol lanjutkan

Note: Periksa kembali apakah data yang diinput dan diunggah sudah sesuai dengan cara mengklik file yang berwarna biru.

Jika semua inputan dan berkas yang diunggah telah sesuai maka pelamar dapat melakukan pengiriman berkas agar data masuk ke dalam sistem SIAKBA dan KPU.

18. Setelah tombol kirim diklik maka pendaftaran melalui SIAKBA telah berhasil

Baca Juga: Terbongkar, Daden Sebut Kuat Ma'ruf Tergabung dalam WAG Anak Buah Sambo, Ternyata...

Demikian informasi tentang langkah lengkap daftar akun SIAKBA untuk rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. 

KLIK DI SINI untuk mendaftar.***

 

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini