KAI Berlakukan Persyaratan untuk Pelanggan Jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru, Simak di Sini!

- 7 November 2022, 23:03 WIB
KAI masi menerapkan peraturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
KAI masi menerapkan peraturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. /Humas KAI Daop 2 Bandung/

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik KAI Commuter, Berikut ini Jadwal dan Wilayah yang Diberlakukan Kebijakan Baru

Masyarakat dapat membeli tiket kereta ini melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Sebelumnya, KAI selalu menjual tiket kereta mulai H-30, namun demi memberikan kenyamanan dan keleluasaan kepadapara konsumen maka KAI memutuskan untuk memperpanjang menjadi H-45 sebelum keberangkatan.


“Sehingga bisa beli tiket dari jauh-jauh hari,” ucap Aida Suryanti di Palembang pada Senin, 7 November 2022.

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara pada Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Personil EXO, Berikut Fakta Menarik dari Suho, Kai Hingga Sehun

KAI juga mngingatkan kepada para konsumen untuk teliti dalam elakukan pemesan tiket kereta, mulai dari mengisi tanggal, memilh rute, maupun memasukkan data diri.

Aida Suryanti memberikan himbauan kepada para pelanggan untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju stasius untuk menghindari tertinggalnya kereta.***

 

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah