KAI Berlakukan Persyaratan untuk Pelanggan Jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru, Simak di Sini!

- 7 November 2022, 23:03 WIB
KAI masi menerapkan peraturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
KAI masi menerapkan peraturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. /Humas KAI Daop 2 Bandung/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hari libur Natal dan tahun baru akan segera tiba. Pelanggan KAI pastinya akan membludak dari hari biasanya.

Meski kasus Covid-19 tidak separah dua tahun belakang, tetapi KAI tetap memberlakukan persyaratan untuk para pelanggan yang akan menggunakan kereta untuk perjalanan mereka.

Syarat untuk menggunakan kereta api hingga kini masih sama, KAI masi menerapkan peraturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Dalam ketentuan SE itu pelanggan Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berumur 6-17 wajib melakukan vaksinasi kedua.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja Eksternal Tingkat SLTA dan D3 Gelombang II Tahun 2022, Simak Kriterianya!

Lebih lanjut, KAI masih melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Saat memasuki stasiun, pelanggan kan dicek suhu tubuh dan juga disediakan hand senitizer. Di dalam kereta api juga akan diberlakukan hal yang sama. Petugas akan secara berkala membersihkan tempat-tempat yang sering disentuh pelanggan.

Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket secara bertahap pada 7 November 2022 atau H-45 Keberangkatan jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru.

Aida Suryanti selaku Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang mengatakan bahwa PT KAI menetapkan periode Angkutan-Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2022 hingga 8 januari 2023.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x