MEDIA TULUNGAGUNG - KAI Commuter akan memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang dalam perjalanan.
Syarat tersebut rencananya akan diberlakukan dibeberapa wilayah.
Adapun ilayah tersebut meliputi Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal.
Syarat ini berdasarakan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Israel Lakukan Investigasi Kuburan Massal, Ungkap Mayat dari Tentara Mesir dalam Perang Timur Tengah
Dilansir dari ANTARA, berikut ini syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Gaya Pakaian Cewek Kue dan Cewek Mamba yang Viral Ala Kreator TikTok