MEDIA TULUNGAGUNG – Siapa yang tidak mengenal kata ‘rokok’ , entah seperti apa anda memaknai rokok baik itu untuk konsumsi pribadi, sebagai produk yang diperjual belikan, atau bagi mereka yang berkecimpung langsung di sebuah produksi rokok.
Baru-baru ini pemerintah mengabarkan adanya kenaikan cukai rokok sebsear 10 persen pada tahun 2023.
Dalam hal ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen namun akan ada peningkatan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.
“Kenaikan rata-rata adalah 10 persen, tapi nanti akan ada peningkatan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen” ,ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Sementara kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok akan berbeda tiap golongan baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Febrio Kacaribu selaku kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengungkap alasan kenapa Pemerintah menaikannya , diantaranya :
1. Aspek kesehatan
Dalma rangka upaya untuk menurunkan pencegahan aktivitas merokok bagi anak dan remaja dalam rentang usia 10 sampai 18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024.