MEDIA TULUNGAGUNG – Gudang rokok ilegal di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan di gerebek Bea Cukai Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Awalnya penggerebekan ini pada saat patroli siber Bea Cukai Gresik menemukan banyaknya penjualan rokok tanpa pita cukai di daerah tersebut. Dikatakan oleh Bier Budy Kiesmulyanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, pada Kamis di Gresik.
"Petugas mendapati salah satu akun medsos yang menjajakan rokok dengan harga murah. Lantaran curiga, selanjutnya kami pancing pelaku dengan membeli rokok yang dijual, dan petugas akhirnya menyaru menjadi pembeli serta bertransaksi," kata Bier Budy Kiesmulyanto.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Orang yang Tidak Sholat Hingga Puasa Jadi Ahli Surga, Begini Kisahnya
Selanjutnya, ketika prtugas membeli dalam jumlah sedikit, penjual menawarkan barang lebih banyak. Sehingga petugas membeli satu bal rokok, serta diberitahukan bahwa lokasinya di Kecamatan Bungah, Gresik.
"Setelah proses pengembangan, didapati pemasok besar. Dan petugas pun langsung menyasar lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan di Karangbinangun, Kabupaten Lamongan yang merupakan pemasok besar," Bier Budy Kiesmulyanto menjelaskan.
Baca Juga: Obat Alami Untuk Mengatasi Diare Hingga Tulang Keropos, Begini Resep dari dr Zaidul Akbar
Sebanyak 381.880 batang rokok yang belum berpita cukai diamankan petugas.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya, adalah P dan A pengepul rokok ilegal. Tersangka, melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman bagi pengedar bisa dijerat pidana 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Agar Hidup Diberikan Kemudahan, ini Amalan yang Harus Dilakukan Menurut Ustadz Adi Hidayat