Marak Budidaya Maggot dan Ulat, Buya Yahya Beberkan Hukum Jual Belinya

- 2 September 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi maggot atau ulat - Buya Yahya jelaskan hukum budidaya dan jual beli ulat atau maggot.
Ilustrasi maggot atau ulat - Buya Yahya jelaskan hukum budidaya dan jual beli ulat atau maggot. /FREEPIK/freepik

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Kini, salah satu budidaya yang marak dan digemari adalah ulat atau maggot.

Pasalnya budidaya ini menjadi salah satu hal yang paling menguntungkan.

Hal demikian dikarenakan ulat atau maggot menjadi pakan alternatif untuk berbgagai macam hewan budidaya salah satunya ikan.

Baca Juga: Memotong Kuku Dapat Menyebabkan Penyakit Serius, Hindari 7 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan

Budidaya yang ddapat dilakukan dengan mudah ini dapat menghasilkan keuntungan yang luar biasa.

Lantas, bagaimana hukumnya budidya hingga jual beli ulat dan maggot tersebut?

Berkaitan dengan Buya Yahya menjelaskan hukumnya sebagaimana dikutip Mediatulungaung dari artikel Portlajember.com berjudul "Budidaya dan Jual Beli Ulat atau Maggot untuk Makanan Ternak, Buya Yahya Jelaskan dalam Pandangan Islam"

Yang pertama, Buya Yahya memaparkan hukum budidaya ulat atau maggot terlebih dahulu.

Jika tujuan budidaya ulat adalah untuk diambil manfaat atau kemaslahatannya, hukumnya menurut Buya Yahya adalah sah atau boleh.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x