Kebohongan ART Ferdy Sambo Terungkap di Persidangan? JPU Minta Hakim Tetapkan Tersangka dalam Kasus Brigadir J

- 4 November 2022, 06:28 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir. 
ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.  /Foto: Berita PMJ/ Fjr/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus Brigadir J masih terus berlanjut.

Persidangan demi persidangan telah dilalui beberapa tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Dibalik persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta pada Hakim untuk menjadkan ART Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Kominfo Hentikan Siarang TV Analog, Alihkan Siaran Digital di 222 Kota di Indonesia

Hal tersebut lantaran Diryanto alias Kodir sebagai tersangka lantaran dinilai berbelit dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

Baca Juga: Fenomena Alam Tengah Hari Lebih Cepat Terjadi 3 November 2022, Waktu Sholat Ikut Bergeser?

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya.

Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir bersikeras dia diperintah oleh Sambo keterangan dengan isi BAP berbeda.

Baca Juga: Mengejutkan! Saksi Diryanto Sebut Adanya Pecahan Beling Ketika Membersihkan Darah di TKP Penembakan Brigadir J

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya jaksa lagi.

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.

Baca Juga: Saksi Ridwan Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J: Saya Lihat Ada Mayat, Ada Pecahan Kaca

Jaksa yang mencecar Kodir kemudian meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandas Jaksa.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini