MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada menjalani persidangan pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat pelaksanaan sidang, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam hal ini sebelum melakukan penembakan Brigadir J, Bharada E naik ke kamar ajudan di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E pun berdoa sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
hal tersebut diungkap oleh Jaksa saat persidangan berlangsung pada 18 Oktober 2022.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana tersebut," kata Jaksa.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucapnya lagi menjelaskan.
Akan tetapi, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberi keterangan bahwa kliennya itu berdoa supaya penembakan tidak terjadi bukan untuk meneguhkan niat.