Ungkapan Penyesalan Bharada E Saat Sidang Kasus Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

- 18 Oktober 2022, 18:55 WIB
Bharada E Menyesal Menuruti Perintah Ferdy Sambo: Takut Membantah Intruksi Pimpinan
Bharada E Menyesal Menuruti Perintah Ferdy Sambo: Takut Membantah Intruksi Pimpinan /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perdana Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, 18 Oktober 2022..

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dilakukan lantaran Bharada E merupakan tersangka yang berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Permintaan untuk Menghadirkan Ferdy Sambo di Persidangan Perdananya, Terungkap Ini Alasannya!

"(Sidang perdana) Bharada E pada Selasa, 18 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto.

Dalam proses sidang, Bharada E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Permintaan tersebut disampaikan karena ingin menjunjung asas peradilan yang cepat sehingga meminta kehadiran empat tersangka tersebut sebagai saksi di persidangan.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini