Keberadaan Senjata Api Brigadir J Terbongkar, JPU: Bharada E Serahkan Senjata ke Ferdy Sambo

- 18 Oktober 2022, 19:35 WIB
Dalam sidang Bharada E,  Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam sidang Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022. /Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perdana Bharada E atau Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, 18 Oktober 2022.

Dalam proses sidang Bharada E mengaku menyesal menembak seniornya, Brigadir J.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

Bharada E menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

“Untuk meminimalisir perlawanan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata.”

“Lalu Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Terdakwa Richard ‘ada, di simpan di mobil Lexus LM!’,” ungkap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

“Kemudian Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa Richard Eliezer mengambil senjata api milik Korban Nofriansyah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini