MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perdana Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran Bharada E merupakan tersangka yang berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Oktober 2022.
Dalam proses sidang Bharada E mengaku menyesal menembak seniornya, Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.
Bharada E menyapaikan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.