Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal, Bharada E: Saya Sangat Menyesali Perbuatan Saya!

- 18 Oktober 2022, 19:04 WIB
Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan penembakan kepada Brigadir J. //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perdana Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran Bharada E merupakan tersangka yang berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Oktober 2022.

Dalam proses sidang Bharada E mengaku menyesal menembak seniornya, Brigadir J.

Baca Juga: Ungkapan Penyesalan Bharada E Saat Sidang Kasus Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.

Bharada E menyapaikan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini