MEDIA TULUNGAGUNG - Sosok Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka kasus Brigadir J yang diduga sebagai dalangnya.
Kini dalam persidangan PN Jaksel yang telah berjalan, Selasa 18 Oktober 2022, fakta terbaru diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kondisi Brigadir J yang dibuat sengaja tak berdaya.
Dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E disebut melapor dengan memberikan senjata api milik Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Senjata yang dikuasi Brigadir J terlebih dahulu dilucuti atau dirampas sebelum ia dieksekusi. Menurut jaksa, Bripka Ricky yang pertama kali mengamankan pistol Brigadir J.
Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut untuk meminimalisir perlawanan Brigadir J ketika rencana jahat tersebut (dibunuh) dilaksanakan.
"Untuk meminimalisir perlawanan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata," ujar dakwaan Jaksa.