Terungkap! Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E, 'Kejutan' untuk Ferdy Sambo?

- 19 Oktober 2022, 16:58 WIB
Terungkap! Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E, 'Kejutan' untuk Ferdy Sambo?
Terungkap! Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E, 'Kejutan' untuk Ferdy Sambo? //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

Baca Juga: Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J Dalam Sidang Selanjutnya Pekan Depan!

Dalam persidangan yang akan digelar pada 25 Oktober 2022 tersebut, tim penasihat hukum Bharada E akan memberikan kejutan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.

Ronny menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang mendampingi Bharada E dalam persidangan merupakan Tim Nusantara.

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatra, semua lengkap,” ujarnya.

Dalam sidang bacaan dakwaan terhadap Bharada E yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Richard Eliezer didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Keberadaan Senjata Api Brigadir J Terbongkar, JPU: Bharada E Serahkan Senjata ke Ferdy Sambo

Terkait dengan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny menjelaskan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan menghadirkan para saksi.

Adapun saksi yang diminta untuk hadir dalam persidangan berjumlah 12 orang, yaitu pihak keluarga dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (orangtua), Vera Simanjuntak (kekasih), serta Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x