MEDIA TULUNGAGUNG - Persidangan Bharada E akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam proses sidang selanjutnya terdapat agenda menghadirkan saksi dari keluarga Brigadir J.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Oktober 2022.
“Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Keberadaan Senjata Api Brigadir J Terbongkar, JPU: Bharada E Serahkan Senjata ke Ferdy Sambo
12 orang saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan diantaranya pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Saksi lain yang diminta dihadirkan di persidangan yakni Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Di sisi lain, dalam sidang perdana Bharada E mengaku menyesal menembak seniornya, Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.
Baca Juga: Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal, Bharada E: Saya Sangat Menyesali Perbuatan Saya!
Bharada E menyapaikan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hal tersebut bermula saat Kuat Ma'Ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan.
Sedangkan beberapa waktu yang lalu, Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalangnya menyampaikan rasa penyesalan dan meminta maaf kepada orang tua Brigadir J atas perbuatan yang dilakukannya.
Ferdy Sambo mengaku sangat marah dengan apa yang terjadi pada istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sammbo menyampaikan alasan mengapa dirinya melakukan ini semua.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," sambungnya.
Ferdy Sambo mengaku dirinya terbawa emosi setelah mendengar kabar terkait peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dialami istrinya.
Itulah yang menyebabkan emosi Ferdy Sambo menjadi tidak terkendali.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," tuturnya.
Kendati begitu, Sambo menjelaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Mantan Kadiv Propam ini menekankan istri sebagai korban.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tukasnya.***