Kata Ketut Sumedang, biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan, apalagi ini kasus menarik dan Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
Putri Candrawathi sebelumnya mengaku ikhlas usai resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 30 September.
Sambil terisak tangis, Putri Candrawathi memohon doa agar dapat melewati semuanya.
Dirinya juga menitipkan anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.
pBaca Juga: Terungkap! Irma Hutabarat Bongkar Misteri Isi Chat WhatsApp Brigadir J ke Putri Candrawathi, Ternyata...
Adapun dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuat Maruf dan Putri Candrawathi
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subscriber pasal 338 KUHP junto asal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP kelima tersangka saat ini resmi telah ditahan.
Tak hanya itu polisi juga telah menetapkan 7 orang tersangka terkait obstruction of Justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.