Selain itu maksud dan tujuan kedatangan mereka pun disampaikan oleh Febri Diansyah terkait dengan wajib lapor yang harus dilakukan.
Sebagi bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri.
Polri, Kejaksaan maupun Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini memiliki tekad yang kuat untuk berlaku adil.
Seperti diketahui peran Ferdy Sambo Sebelum menjadi tersangka memang begitu kuat.
Namun masyarakat Indonesia tetap sangat mengharapkan adanya perbaikan dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini supaya ke depan tidak akan ada lagi peristiwa kejam seperti yang dialami Brigadir J
Kejaksaan Agung memberikan sinyal untuk tetap melanjutkan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi.
Penahanan itu bakal dilakukan setelah proses tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang dilakukan dari Polri ke Kejaksaan.
Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedang mengatakan, upaya itu dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan.