MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo menduduki jabatan penting di kepolisian.
Sekertaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan juga mengonfirmasi terkait dengan Keppres surat pemecatan tersebut.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri,” kata Hersan dikutip dalam artikel Pikiran Rakyat berjudul "Jokowi Tandatangani Berkas Pemecatan Ferdy Sambo".
Baca Juga: Menyusul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditahan Hari Ini! Satu Sel dengan Sang Suami?
Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dipecat lewat sidang Komisi Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak hormat yang dilaksanakan pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu.
Kemudian Ferdy Sambo sempat melakukan banding terkait pemecatannya dari Polri.
Namun penganjuan banding Ferdy Sambo ditolak pada 19 Semptember 2022 lalu.
Setelah itu, berkas pemecatan Ferdy Sambo lalu diproses secara administrasi di Divisi SDM Polri, untuk kemudian diserahkan ke Sesmilpres.