Selain itu, Polri pada Senin, 3 Oktober 2022 akan menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction justice yang menjerat Ferdy serta tersangka lainnya di Bareskrim Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah, yakni Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky serta Putri Chandrawathi.
Sekedar informasi bahwa baru-baru ini Ferdy Sambo dan sang istrinya menyampaikan permohonan maaf terkait dengan skenario yang dibuatnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkap oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 30 September 2022.
"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.