"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," ucap Ivan.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.
Ivan mengatakan pihaknya bisa bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 3 Part 2, Tayang di Vidio Gratis!
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," katanya.
Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK, lanjut Ivan hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.***