PPATK pun telah menyatakan kesediannya untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Bharada E Resmi Layangkan Gugatan untuk 3 Pihak, Ada Nama Kapolri Listyo Sigit
Konfirmasi itu langsung disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," kata Ivan dalam keterangan, dikutip dari Pikiran Rakyat, 19 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, PPATK sering bekerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang bisa digunakan.
"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," kata Ivan.
PPATK, kata Ivan menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif. Termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," tuturnya.