Kamarudin pun menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi untuk menjemput surat kuasa.
Selain laporan palsu pelecehan seksual, Kamarudin juga akan melaporkan 4 perkara lain yang menyeret Ferdy Sambo dan istri.
Perkara tersebut adalah penyebaran berita bohong, penghalangan penyidikan, pencurian, pembunuhan dengan kekerasan dan gugatan perbuatan melawan hukum.
"Sehubungan dengan itu, saya sudah memberikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan Ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus lagi membuat planning-planning atau apa itu hoaks," tutur Kamaruddin Simanjuntak, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal YouTube iNews, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam masa seruannya yang diabaikan oleh pihak Ferdy Sambo cs, Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga akhirnya sepakat untuk membuat laporan baru kepada pihak Kepolisian.
"Tetapi karena mereka belum sadar juga maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud pasal 318. Saat ini seperti itu, besok akan disampaikan hasilnya," pungkas Kamaruddin.
Bukti yang cukup mencengangkan adalah soal pemindahan uang di rekening Brigadir J kepada tersangka setelah wafat.
Kamaruddin bersama tim pun telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penyelidikan.