Bongkar Bukti Kejahatan Baru, Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo CS Terkait 5 Perkara, Apa Saja?

- 19 Agustus 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J
Ilustrasi Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

MEDIA TULUNGAGUNG - Keluarga almarhum Brigadir J akan melaporkan Ferdy Sambo dan

Putri Candrawathi ke polisi terkait lima perkara.

Laporan ini merupakan temuan baru dari pihak keluarga dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal bukti-bukti kejahatan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, status Ferdy Sambo adalah tersangka. Sedangkan Putri Candrawathi belum jelas.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang Brigadir J Oleh Ferdy Sambo cs, PPATK Siap Turun Gunung Jika....

Polisi menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Kini keluarga Brigadir J merespon dengan membuat laporan balik ke polisi terhadap pasangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menilai keduanya membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Sempat Menurun Karena Kasus Ferdy Sambo, Listyo Sigit: Ini Pertaruhan!

Kamarudin pun menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi untuk menjemput surat kuasa.

Selain laporan palsu pelecehan seksual, Kamarudin juga akan melaporkan 4 perkara lain yang menyeret Ferdy Sambo dan istri.

Perkara tersebut adalah penyebaran berita bohong, penghalangan penyidikan, pencurian, pembunuhan dengan kekerasan dan gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Sempat Berapi-api, Patra M. Zen Lemas Kena Prank Putri Candrawathi, Rosianna Silalahi: Anda Mantan Aktivis Lo!

"Sehubungan dengan itu, saya sudah memberikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan Ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus lagi membuat planning-planning atau apa itu hoaks," tutur Kamaruddin Simanjuntak, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal YouTube iNews, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam masa seruannya yang diabaikan oleh pihak Ferdy Sambo cs, Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga akhirnya sepakat untuk membuat laporan baru kepada pihak Kepolisian.

"Tetapi karena mereka belum sadar juga maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud pasal 318. Saat ini seperti itu, besok akan disampaikan hasilnya," pungkas Kamaruddin.

Baca Juga: Bermula dari Kasus Ferdy Sambo Hingga Terkuak Kejahatan Lain Anggota Polri, Listyo Sigit Ancam : SAYA COPOT!

Bukti yang cukup mencengangkan adalah soal pemindahan uang di rekening Brigadir J kepada tersangka setelah wafat.

Kamaruddin bersama tim pun telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penyelidikan.

PPATK pun telah menyatakan kesediannya untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Bharada E Resmi Layangkan Gugatan untuk 3 Pihak, Ada Nama Kapolri Listyo Sigit

Konfirmasi itu langsung disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," kata Ivan dalam keterangan, dikutip dari Pikiran Rakyat, 19 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, PPATK sering bekerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang bisa digunakan.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama Loka 'Lara Ati' Episode 1 Viral di TikTok, Diperankan Bayu Skak dan Keisya Levronka

"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," kata Ivan.

PPATK, kata Ivan menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif. Termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," tuturnya.

Baca Juga: Tayang Nanti Pukul 21.30 WIB, Drama Loka 'Lara Ati', Berikut Link Resmi Streaming di Vidio Episode 4 Part 1

"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," ucap Ivan.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.

Ivan mengatakan pihaknya bisa bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 3 Part 2, Tayang di Vidio Gratis!

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," katanya.

Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK, lanjut Ivan hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.***

 

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat iNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini