"Misalnya Di mana media-media mainstream memberitakan maka jadilah. Tetapi dalam kasus ini tidak demikian, ya mudah-mudahan ya kezaliman kita di dunia ini tidak menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang dimurkai Sang Pencipta, Allah SWT," terangnya.
Lebih lanjut, Ia pun mengatakan sebab berbuat adil itu adalah sikap dasar seorang penegak hukum seharusnya. Jadi ada sense of justice, membela yang benar bukan membela yang bayar, kemudian punya perasaan keadilan.
"Rasa keadilan itulah yang harus kita tajamkan dalam kasus Brigadir J ini misalnya. Yang paling jelasnya ada orang yang mati yang di taken his life secara semena-mena, secara tidak wajar dengan motif apapun itu tidak boleh, kecuali dia menghadapi hukuman mati," bebernya kembali.
Bahkan menurutnya, tidak ada yang namanya eksekusi dengan alasan apapun yang dibenarkan.
"Mudah-mudahan perjuangan kita semua untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bisa merembet ke kasus lain, KM 50 dibuka lagi misalnya," tutupnya.
Sebagai informasi, dikutip dari Teras Gorontalo, peristiwa KM 50 merupakan kasus yang melibatkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.
Saat peristiwa itu, Bareskrim Polri telah menetapkan keenam laskar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka itu lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi, meski nyatanya enam laskar tersebut kini sudah tewas ditembak polisi.