Baca Juga: CEK FAKTA: Irjen Ferdy Sambo Tak Berkutik Saat Tahu AKP Rita Yuliana Kembali Muncul
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.
Sekedar mengingatkan kembali ahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E.
Kejadian ini terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada bulan lalu.
Kabar tewasnya Brigadir J ini memicu banyak perhatian publik sebab dinilai memiliki kejanggalan di dalamnya.
Bahkan sebelumnya jenazah Brigadir J juga sempat diautopsi ulang.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa dalang sesungguhnya.***