MEDIA TULUNGAGUNG - Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kematian kasus Brigadir J.
Berdasarkan laporan dari Bareskrim Polri, kini resmi ajudan istri dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut bernama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi Rian menambahkan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu). Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bharada E Bongkar Nama-Nama yang Terlibat Dalam Kasus Kematian Brigadir J
Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).