Tersangka Baru Terungkap dalam Kasus Kematian Briagdir J, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

- 8 Agustus 2022, 12:54 WIB
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J?
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J? /Teras Gorontalo.com/

MEDIA TULUNGAGUNG - Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kematian kasus Brigadir J.

Berdasarkan laporan dari Bareskrim Polri, kini resmi ajudan istri dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut bernama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Rekayasa Skenario Baku Tembak Hingga Jenis Senjata yang Digunakan Saat Pembunuhan

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi Rian menambahkan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu). Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bharada E Bongkar Nama-Nama yang Terlibat Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah