MEDIA TULUNGAGUNG - Selain menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Rabu, 3 Agustus 2022, Polri turut menyita CCTV dan barang bukti lainnya.
Penetapan tersangka Bharada E merupakan tahap yang masih awal, kemungkinan masih ada aktor lain di dalamnya.
Bareskrim Polri telah memberikan keterangannya melalui konferensi pers.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri Untuk Pemeriksaan Kematian Brigadir J, Begini Pengawalan Ketat Ferdy Sambo
"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News, barang bukti yang disita tersebut saat ini sudah ada yang diperiksa maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
“(Barang bukti) Sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” tambahnya.
Selain menyita dan memeriksa barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," jelasnya.***