Komnas HAM Sebut Kekerasan yang Dilakukan KKB di Papua Bercirikan Tindakan Teroris dan Melanggar HAM

- 29 September 2021, 13:48 WIB
Komnas HAM Sebut Kekerasan yang Dilakukan KKB di Papua Bercirikan Tindakan Teroris dan Melanggar HAM
Komnas HAM Sebut Kekerasan yang Dilakukan KKB di Papua Bercirikan Tindakan Teroris dan Melanggar HAM /

Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.

"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," kata dia.

Senada dengan itu, Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto mengatakan jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Baca Juga: Begini Cara Bersihkan Uang Hasil Riba yang Benar, Bukan Disumbangkan Anak Yatim Menurut Syeh Ali Jaber

Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil, ujar dia.

Berdasarkan indikator tersebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.

Sri mengatakan pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem di Papua.

Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru.

Baca Juga: Suharto Mengaku Bangsa Indonesia Lengah Sehingga Pernah Melibatkan PKI Masuk Kedalam Pemerintahan

Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat.***

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah