Beredar Video Viral tentang Hubungan KUHP Terbaru dengan Vonis Sambo, Mahfud MD: Ini Fitnah Kepada...

16 Februari 2023, 23:22 WIB
Ilustrasi/ Mahfud MD memberikan tanggapan terkait video viral hubungan RKUHP dan vonis Sambo /

MEDIA TULUNGAGUNG – Baru-baru ini, publik digegerkan dengan hubungan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Dimana hal tersebut menjadi viral pasca divonisnya terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati.

Hal ini, membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan tegas.

Tanggapan Mahfud tersebut bermula saat sebuah video yang beredar di dunia maya dimana menghubung-hubungkan KUHP terbaru dengan vonis Sambo.

Mahfud menyatakan bahwa video tersebut merupakan sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf Nyatakan Banding atas Vonis Majelis Hakim

Karena menurutnya, isi dari KUHP yang menyatakan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup tersebut sudah ada sebelum kasus Sambo muncul.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham,” ungkap Mahfud dalam cuitan akun Twitter resmi @mohmahfudmd, pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” tambahnya dalam cuitan yang menyertakan kutipan video viral tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan terkait masa berlakunya RKUHP baru serta syarat perubahan hukum mati tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya

“Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok,” tambah Mahfud.

Adapun video yang dikutip Mahfud tersebut berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis typo dan salah ketik sebagai berikut:

“Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat.”

Baca Juga: Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

Video yang beredar tersebut, mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 yang lalu di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dimana menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang saat itu belum disahkan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Psal 100 ayat (1) tentang KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler