Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Nilai Sambo Layak Divonis Mati: Tidak Ada Hal yang Meringankan

13 Februari 2023, 20:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kamaruddin Simanjuntak menanggapi terkait dengan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia juga menyampaikan bahwa putusan vonis tersebut sudah sesuai karena dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 13 Februari 2023.

Baca Juga: TOK! Tak Bisa Berkutik Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman mati Terhadap Ferdy Sambo

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan bahwa putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” tandasnya.

Sekedar informasi bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pamer Prestasi! Nota Pembelaan Ferdy Sambo Awalnya Diberi Judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler