Pernah Tak Mengakui Anaknya, Kini Rezky Aditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Beredaranya Video Syur

13 Januari 2023, 15:30 WIB
Rezky Aditya kembali terseret atas kasus video asusila./Instagram/@thereal_rezkyadhitya /

MEDIA TULUNGAGUNG – Artis Rezky Aditya pernah membuat gempar dunia entertainment, karena tak mengakui anak kandungnya sendiri.

Kini aktor tersebut kembali mengguncang dunia maya terkait video syur yang diduga mirip dengan dirinya.

Hal tersebut, membuat Ustadz Julliana geram dan melaporkan artis yang memiliki nama lengkap Rizky Aditya Dradjatmoko ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Buntut KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam Lima Tahun Penjara, Hotman: Mudah-Mudahan Dia Ada Ongkos

Sebab menurut Julliana, video syur yang menghebohkan dunia maya tersebut mirip atau identik dengan wajah Rezky Aditya, yang dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News.

“Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau,” ujar Julliana di Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Julliana mengaku dirinya sangat menentang terhadap prnografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Aktor Revaldo Hingga Banyaknya Barang Bukti, Termasuk Ganja dan Ekstasi

Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa ingin mengetahui diapa saja dalang dibalik beredarnya video asusila tersebut, dan juga ingin memberantas aksi pornografi maupun pornoaksi.

Dalam melaporkan Rezky Aditya ke Pelayanan Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dirinya didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Mualimin.

“Klien kami ini melaporkan ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja,” ungkap kuasa hukum Julliana.

Lebih lanjut, Mualimin juga menyampaikan ingin mengetahui motif dibalik beredarnya video syur tersebut.

Baca Juga: 13 Januari Hari Apa? ini Daftar Kejadian Bersejarah, Dari Tragedi Capitol hingga Tenggelamnya Kapal Pesiar

Sebab menurutnya video seperti itu akan sangat berdampak kepada anak-anak di zaman sekarang, karena kebanyakan dari mereka dapat mengakses media sosial dengan bebas.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini, lali sadar nggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tegasnya.

Akibat beredarnya video asusila yang menghebohkan dunia maya tersebut, Razky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: 13 Januari 2023 Pasaran Apa? Neptu Berapa? Berikut Perhitungan Kalender Jawa Lengkap dengan Wetonya

Adapun tuntutan atas pelanggaran UU di atas adalah hukuman pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar rupiah.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler