MEDIA TULUNGAGUNG – Terkait kasus KDRT yang dialami artis Vena Melinda dari suaminya, pihak Kepolisian telah menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka pada tanggal 12 Januari 2023.
Hal tersebut didukung oleh barang bukti, saksi, dan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jatim, pada tanggal 11 Januari 2023 di sebuah hotel yang ada di Kediri Jawa Timur.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari berbagai sumber, pada tanggal 13 Januari 2023.
Lebih lanjut, selain melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya juga memeriksa enam saksi terkait KDRT tersebut di Kediri. Adapun saksi tersebut antara lain, housekeeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah perkara tersebut, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Dan polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan bakal diberikan surat panggilan oleh pihak Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin depan, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, hal tersebut disoroti oleh pengacara Vena Melinda, yakni Hotman Paris. Dimana advokad tersebut mengungkapkan semoga Ferry Irawan memiliki ongkos untuk menghadiri panggilan Polda Jatim, dalam unggahan Instagram resminya @hotmanparisofficial.