Wakil Ketua LPSK Sebut Bharada E Bisa Mendapatkan Ancaman Hukuman Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

12 Januari 2023, 20:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E /Antara Foto

MEDIA TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa Bharada E juga memiliki status sebagai Justice Collaborator.

Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini Edwin Partogi mengatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer mendapatkan ancaman hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lain.

Baca Juga: Semakin di Ujung Tanduk, LPSK Sebut Tiga Putusan yang Dapat Diterima Bharada, Simak di Sini!

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampain hal tersebut saat hadir agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Pada Rabu 11 Januari 2023.

Status Justice Collaborator yang diperoleh Richard dari LPSK diharapkan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya merujuk UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban lantaran bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan memberikan keterangan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News pada 12 Januari 2022.

“Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, dia dipidana paling ringan di antara para pelaku,” ujar Edwin.

Baca Juga: Tiga Hukuman Ini Bakal Diterima Bharada E, Edwin: Pentingnya Putusan Ini...

Merujuk dari undang-undang tersebut, Edwin mengatakan bahwa semestinya JPU dan Hakim tidak perlu ragu karena selain mengungkap kasus, tetapi bisa menjadi pembelajaran untuk perkara lainnya.

“Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara,” kata Edwin.

“Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama,” jelasnya.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 5 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Perintah Bharada E hingga Pertanyaan Ricky Rizal Akhirnya Terungkap dalam Kasus Brigadir J

Dalam persidangan turut dihadiri oleh kedua orangtua Bharada E yang tampak duduk di kursi baris depan ruang persidangan.

Keduanya mendapatkan pengawal dari anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.

Kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy menghampiri Bharada E dan memberitahu bahwa kedua orang tua Rhicard hadir di persidangan.

Baca Juga: Tegas! Bharada E Pastikan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Hajar: Pada Saat Itu...

Bharada E pun menghampiri orang tuanya dan memeluknya. Kemudian ia kembali ke kursi awal di tengah ruang sidang di hadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, Bharada E memastikan bahwa perintah yang diterima saat bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua.

Awalnya Bharada E menyampaikan momen ketika ia bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling dan saat itu mendengar cerita perihal peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

“’Ngga ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan’. Terus dia bilang ke saya ‘memang harus dikasih mati anak itu’,” ujar Bharada E mengikuti perkataan Ferdy Sambo pada Kamis, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Terungkap Lagi! Bharada E Dengar Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Sarung Tangan dan CCTV

Tetapi Bharada E hanya diam karena pada saat itu dirinya tidak mengetahui adalah peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang.

“Saya saat itu cuma diam. Saya juga merasa bingung Yang Mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan,” ujanya lagi.

“Pada saat itu kan yang ada di Magelang anggotanya saya, almarhum (Brigadir J), sama Bang Ricky, jadi otomatis yang bertanggungjawab di sana ya kami bertiga,” tambahnya.

Kemudian Bharada E mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Perubahan Emosi Bharada E Pasca Pemembakan Brigadir J, Sempat Down Kini Hipomania

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan alasannya mengapa menunjuk Bharada E untuk melakukan eksekusi Yosua.

“’Nanti kamu yang bunuh Yosua ya’. Dia (Sambo) bilang ke saya ‘kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi Chad’. Pada saat itu saya cuma jawab ‘siap pak’,” papar Richard.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian menanyakan kepada Richard untuk mempertegas keterangan yang disampaikan bahwa perintahnya saat itu adalah membunuh Yosua.

“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?,” tanya Hakim Wahyu ke Richard.

Baca Juga: Romo Magnis Ungkap Unsur-Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

“Bunuh,” jawab Richard.

“Bukan hajar?,” tanya Hakim lagi.

“Bukan, Yang Mulia,” ucap Richard.

“Back up?,” tanya Hakim.

Baca Juga: Kejujuran Bharada E Terungkap hingga Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik? Liza: Kita Cross Check Dengan...

“Tidak ada,” kata Richard.

“Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?,” tanya Hakim Wahyu lagi mempertegas.

“Siap,” jawab Richard.

“Bunuh dengan cara apa?,” tanya Hakim.

Baca Juga: Kejujuran Bharada E Terungkap hingga Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik? Liza: Kita Cross Check Dengan...

“Belum dijelaskan,” timpal Richard.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler