Hakim Ancam Pidana Susi Karena Dianggap Berbohong, Bharada E Bikin ART Sambo Tetunduk Lemas Tak Berkutik

31 Oktober 2022, 20:16 WIB
Tangkapan layar - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 /

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali berjalan hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Susi menajdi salah satu saksi kunci dalam persidangan tersangka Bharada E.

Namun dalam kesaksian yang diungkapkan Susi, hakim menilai banyak pernyataan yang berubah-ubah bahkan berbeda dengan BAP.

Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA

Dengan keterangan Susi, bahkan hakim geram dan memberikan teguran kepada Susi.

 

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Konser Semakin Dekat, Stray Kids Ingatkan STAY untuk Jaga Kesehatan

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

Baca Juga: Buntut Kasus KDRT, Rizky Billar Alami Kebangkrutan hingga Bubarnya Leslar Entertainment?

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan 2022, Berikut 10 Rekomendasi Kata Bijak Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

Di sisi lain, masih banyak kesaksian Susi yang dinilai banyak pihak berbelit dan terkesan tidak konsisten bahkan dianggap berbohong.

Bharada E pun ikut membantah beberapa kesaksian yang diberikan Susi saat kejadian di Magelang yang disebut-sebut terjadinya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Saat ditanyai hakim, Bharada E pun menyebut bahwa Susi memang banyak berbohong dalam kesaksiannya.

Baca Juga: French Open 2022: Hasil Pertandingan Akhir Dimenangkan Viktor Axelsen Atas Rasmus Gemke

Bharada E kemudian diminta majelis hakim untuk menyebutkan apa saja kesaksian yang dinilai mengandung unsur kebohongan.

Berikut 6 kesaksian Susi yang dibantah Bharada E saat persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J:

1. Bharada E membantah adanya pelecehan seksual tanggal 4 Juli 2022

"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan," ujar Bharada E dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal YouTube Kompas TV, Senin 31 Oktober 2022.

2. Bharada E bantah kesaksian Susi yang menyebut dirinya menegur Brigadir J saat Putri Candrawathi tergeletak

"Saya menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitu lah bang' mengatakan kepada Joshua padahal itu tidak benar. Saya tidak berkata seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Rekor MotoGP yang Jarang Diketahui, Ada Jorge Martin Sampai Darryn Binder Lho!

3. Bharada E bantah kesaksian Susi yang mengatakan sering buatkan sarapan Ferdy Sambo

"Saudara saksi mengatakan bahwa pak FS lebih sering di Saguling yang mulia dan saudara saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling," ujarnya.

4. Bharada E bantah kesaksian Susi soal isolasi di Saguling

"Mohon izin yang mulia, pada beberapa waktu lalu beberapa bulan lalu saudara FS itu terkena Covid-19 setelah saya kena covid dan ada beberapa ajudan yang kena Covid. Lalu isolasi. Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka yang mulia," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Unik Halloween Day 2022: Ternyata Labu Dibuat Untuk Mengusir Setan hingga Muncul Penyakit Khusus

5. Bharada E bantah kesaksian Susi soal kamar Brigadir J di Saguling

"Tadi kan saudara saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Jalan Saguling. Saya ingin membantah yang mulia karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Jalan Saguling, di situ barang-barangnya almarhum semua," ujarnya.

6. Bharada E sebut Susi mengetahui senjata laras panjang saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

"Untuk senjata laras panjang tadi ditanyakan juga sama jaksa apakah saudara saksi ini melihat, karena menurut saya saudara saksi melihat karena berukuran panjang kan cukup besar yang mulia dan mobil kita cuma berempat dari Jakarta ke Magelang pasti kelihatan," katanya.

Baca Juga: UPDATE! Tragedi Halloween Day di Itaewon, Korban Jiwa Terus Bertambah

Untuk besok, Selasa 1 November 2022, persidangan lainnya juga akan berjalan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ada 12 saksi yang akan dihadirkan dan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, seluruh keluarga telah siap secara mental untuk bertemu dua terdakwa di persidangan.

“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental (bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” ujar Martin disadur dari Teras Gorontalo.

Martin mengatakan, keluarga Brigadir J akan memberikan kesaksian di persidangan nanti sesuai dengan apa yang mereka ketahui dari mendiang ketika masih hidup.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia 2022: Siapa yang Akan Menjadi Juara Ke Depannya?

“Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum (Brigadir J) hidup pada saat persidangan nanti tanggal 1 November 2022,” jelasnya.

Begitupun dengan terdakwa Bharada E dalam lanjutan persidangan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E telah menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Leslar Entertainment Bangkrut? Keluarga Rizky Billar Buka Suara

Sebanyak 12 orang menjadi saksi dalam persidangan tersebut yang diantaranya adalah asisten rumah tangga (ART) di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo hingga ajudan dan supir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, dirinya berharap pemeriksaan terhadap para saksi hari ini dapat dilakukan secara terpisah.

Alasan dirinya menginginkan persidangan dilakukan terpisah agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur.

Baca Juga: Telan Ratusan Korban Jiwa, 2 WNI Jadi Korban Tragedi Itaewon

“Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan. Karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami,” ujar Ronny di PN Jaksel.

Kendati begitu, Ronny Talapessy pun tetap akan menghormati keputusan majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan saksi secara terpisah atau digabung.

“Kami akan meminta secara langsung di ruang persidangan, tetapi kami mempercayai bahwa proses di persidangan ini akan berjalan berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Paling Populer! Berikut Rekomendasi Film Horor Indonesia Yang Wajib Kalian Tonton Jelang Malam Hallowen

“Karena ini menyangkut dengan hidup orang. Menyangkut dengan masa depan dari Bharada E. Kami sangat memohon supaya pada saksi-saksi ini berkata jujurlah,” tandasnya.***

Editor: Azizurrochim

Tags

Terkini

Terpopuler