Perbandingan Kenaikan Gaji PPK, PPS Pemilu 2019 vs Pemilu 2024, Begini Rincian Detailnya

20 Oktober 2022, 21:23 WIB
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya /Pexels/

MEDIA TULUNGAGUNG - Besaran honor badan adhoc KPU pada Pemilu 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Informasi tersebut muncul setelah rapat bersama antara DPR Komisi II bersama KPU yang menyepakati kenaikan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta turunannya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Duo Laundry Batal Bertemu, Ahsan/Hendra Gagal, Fajar/Rian Libas Korea

Lantas seperti apa rincian perbandingan kenaikan honor tersebut jika dibandingkan dengan Pemilu 2019? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
– Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000

– Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

a. Ketua

– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.200.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp900.000

Baca Juga: Terbongkar Perintah Terakhir Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bersihkan Barang Bukti, Arif Rahman Dibuat Terkejut

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.100.000
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp850.000

c. Satlinmas
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp700.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp650.000.

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

a. Ketua
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp2.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000

Baca Juga: Tegas dan Lugas, Sosok Jaksa Penuntut Umum Putri Candrawathi Disorot, Netizen Sebut Istri Sambo Ketar Ketir

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000

c. Sekretaris
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.300.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.850.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.550.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.850.000.

d. Pelaksana
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...

4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

a. Ketua
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000

c. Sekretaris
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.150.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.150.000.

Baca Juga: NGERI! Meski Bertemu Orang, Pembunuh Wanita di Bekasi Tersenyum Lebar Saat Buang Mayat Korban dengan Palstik

d. Pelaksana
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.050.000
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.050.000.

5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

a. Ketua
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.400.000.

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.000.000

c. Sekretaris
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp7.000.000.

Baca Juga: Terungkap Siapa Sosok Misterius yang Disalami Oleh Ferdy Sambo Saat Hendak Menuju Ruang Sidang, Ternyata...

d. Pelaksana
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp6.500.000

6. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN

Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp6.500.000

7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

a. Ketua.
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.000.000

c. Satlinmas LN
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 4.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 4.500.000.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Juara All England 2022, Bagas-Fikri Takluk di Tangan Wakil India

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari KPU Manggarai Barat, selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

Baca Juga: Pengacara Ungkap Sosok Pria yang Sempat Disalami Oleh Ferdy Saat Berjalan Menuju Ruang Sidang

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Lagi! Sempat Salami Seseorang Saat Hendak Memasuki Ruang Sidang, Siapa?

Hal tersebut berarti bahwa KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah).

Sehingga total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Sekedar informasi bahwa jadwal pendaftaran PPK dan PPS dilansir dari Akun Instagram @belajarpemilu akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2022.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Apriyani-Siti Fadia Melaju Ke Babak 8 Besar Akan Lawan Bidadari dari Jepang

Namun jadwal tersebut masih bersifat informasi bocoran sebelum ada ketentuan dan pengumuman resmi dari penyelenggara rekrutmen atau pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo

Adapun syarat anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Baca Juga: 20 Kata Mutiara Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022, Cocok Jadikan Status di Media Sosial

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;

Baca Juga: Kumpulan Kata Mutiara Hari Santri Nasional 2022, Semarakan Peringatan pada 22 Oktober 2022

7. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

8. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***

Editor: Azizurrochim

Tags

Terkini

Terpopuler