Pemberhentian Pemeriksaan Putri Candrawathi Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Pihak Polri

28 Agustus 2022, 11:35 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya. /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemeriksaan terhadap tersangka kasus Brigadir J hingga kini masih dilakukan pihak kepolisian, Usai Ferdy Sambo menjalani sidang etik, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap PUtri Candrawathi.

Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, namun hal tersebut belum juga selsai.

Berkaitan itu, akhirnya pihak Polri mengungkapkan sebab dari pemberhentian sementara pemeriksaan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC karena sudah larut malam.

“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Selain karena larut malam, Dedi menambahkan bahwa penghentian sementara pemeriksaan terhadap PC juga dengan alasan kondisi kesehatan dari PC.

Baca Juga: Cek Fakta: Rekaman Video Pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi Akhirnya Terungkap

“Dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati telah membuat skenario dugaan laporan palsu Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Bareskrim Mabes Polri hari ini sudah menerima laporan kami," kata dia.
"Yang kami laporkan hari ini adalah saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Chandrawathi)," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Agustus 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

"Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mendetail jika laporan palsu yang dimaksud adalah dibuat oleh Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan ini berisi tentang ancaman pembunuhan atau penodongan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Sosok Jemput Paksa Ferdy Sambo, Memiliki Julukan Sebagai Kapten Jack

“Sekarang gantian yang kami laporkan,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Laporan Kamaruddin Simanjuntak kian menyudutkan Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi yang kini tengah dihadapkan dengan hukuman mati.

“Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujar Kamaruddin.

Saat bersamaan hari ini Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Putri Candrawathi.

Baca Juga: Temuan Laporan Palsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap, Terancam Hukuman Lebih Berat?

Putri Candrawathi datang ditemani pengacaranya sekitar pukul 11.15 WIB lewat pintu belakang.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik.

Baca Juga: Kumpulan Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Brigadari J Mulai Tanggal 8 Juli 2002 hingga 22 Agustus 2022

“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” singkat Agus Andrianto.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku kliennya belum memungkinkan diperiksa.

“Lho kan sakit tiga hari, sudah kan sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Spesialis Semifinal Ini Sombong, Sebut Tak Tahu Ahsan/Hendra Menjelang Final Kejuaraan Dunia BWF 2022

Ibu dari empat orang anak itu kini tengah diperiksa untuk pertama kali setelah menghilang.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (ART merangkap supir).

Baca Juga: Keberuntungan Minggu 28 Agustus 2022: Ramalan Zodiak dan Angka Hoki Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Belum selesai kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati harus dihadapkan fakta baru.

Kasus ini semakin ramai, kian mendiskreditkan Polri di tengah isu Konsorsium 303 yang terus menggema.

Baca Juga: Cek Fakta: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Terungkap, TNI BNN Amankan 179 Kokain, Simak Faktanya

Sebelumnya diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo baru saja menerima sidang putusan kode etik.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diputuskan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perencanaan pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Almarhum Brigadir J Mulai Disudutkan Lagi Soal Pelecehan Seksual Oleh Tersangka, Irma Hutabarat: Dia Penurut!

Namun, ada fakta baru terungkap tentang kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Hal ini dikatakan oleh pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin jika saat Ferdy Sambo hendak diperiksa ada satu jenderal bintang tiga yang enggan melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Episode 32 Love Between Fairy and Devil Sudah Tayang! Langsung Saja Cek Link Resminya di Sini

Bahkan, Kamaruddin mengatakan jika jenderal bintang tiga ini enggan memproses kasus Ferdy Sambo.

Ia mengatakan jika jenderal bintang tiga ini ketakutan ketika hendak mengusut kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, Kamaruddin menyinggung soal sosok pelindung Ferdy Sambo meski baru berpangkat jenderal bintang 2 di Polri.

Baca Juga: The Daddies Akan Hadapi Anak Asuh Rexy Mainaky di Final Kejuaraan Dunia BWF 2022, Siapa yang Lebih Unggul?

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Kamaruddin saat hadir disalah satu acara di kanal YouTube Kompas TV belum lama ini.

Awalnya, pengacara Brigadir J ini membahas tentang uang senilai Rp 200 juta yang tak lain adalah milik Brigadir J.

Uang tersebut diketahui ditransfer seseorang ke rekening Bripka RR yang tak lain adalah tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Siap Hadapi Ganda Putra Malaysia, Ahsan/Hendra Sebut Kunci Kemenangan Raih Gelar Kejuaraan Dunia BWF 2022

Kamaruddin lalu menduga yang melakukan hal tersebut adalah Ferdy Sambo.

Setelah itu, Kamaruddin meminta agar PPATK untuk turut serta menyelidik kasus Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Ia lalu bercerita tentang jenderal bintang tiga yang curhat pada dirinya.

"Jadi di sini ada kejahatan perbankan libatkan PPATK supaya terang, karena kalau disana terus yang menyidik, jenderal bintang curhat ke saya," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Lambat, Mahfud MD Sebut Ada Geng Sub-Mabes yang Menghalangi

Saat curhat kepada Kamaruddin, ia mengaku jika jenderal bintang tiga ini ketakutan saat menangani kasus Ferdy Sambo.

"'Abang terlalu berani, kami aja ketakutan', 'Kenapa kalian takut?', 'Harusnya mafia takut sama kita'," kata Kamaruddin meniru obrolannya dengan jenderal bintang tiga tersebut.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler