KPU Tulungagung Siap Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Simak Persyaratannya!

21 November 2022, 19:13 WIB
KPU Kabupaten Kediri akan rekrut penyelenggara Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pemilu 2024 /instagram @kpukabkediri

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam artikel ini Anda akan mendapatkan informasi seputar rekrutmen penyelenggara Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pemilu 2024 khusus untuk wilayah Tulungagung.

Seperti yang diketahui bahwa terdapat 19 Kecamatan dan 271 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tulungagung. Oleh karena itu KPU akan merekrut total 95 anggota PPK dan 831 PPS.

Dalam hal ini pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.

Berikut tata cara mendaftar akun serta panduan lengkapnya:

Baca Juga: KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

Merujuk pada Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, pengumuman dan pendaftaran PPK dimulai sejak tanggal 20 November-29 November 2022 untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan lainnya.

Sedangkan PPS akan dimulai pada tanggal 18 Desember-27 Desember 2022.

KPU berlakukan tiga tahapan dalam melakukan rekrutmen mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis sampai dengan wawancara.

Simak dalam artikel berikut ini tata cara daftar SIAKBA KPU dengan panduan lengkapnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Rekrut 130 PPK dan 1032 PPS, Simak Cara Daftar SIAKBA untuk Rekrutmen Ad Hoc Pemilu 2024

Namun, Anda perlu tahu, untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.

Dalam pasal tersebut beberapa poin penting perlu Anda ketahui yakni:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini

h. dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan

a. Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login.

b. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini

c. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password.

d. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.

e. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

f. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadi 105 Juta Warga Indonesia dari KPU, Begini Rinciannya

g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

h. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

i. Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

j. Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

k. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

Baca Juga: Intip Gaji Panwascam Pemilu 2024, Apakah Ikut Naik Seperti Adhoc KPU?

l. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas .

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.

Untuk seluruh warga wilayah kerja KPU Tulungagung yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Daftar Lewat Aplikasi Terbaru dari KPU SIAKBA?

Tingkatkan kualitas demokrasi di Tulungagung dengan berpartisipasi di penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU Tulungagung juga menyediakan hotline jika para calon pendaftar atau masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut melalui CP 081235290033 atau 085235365113, email: sdm.kputulungagung@gmail.com/ bisa datang langsung ke Kantor KPU Tulungagung di Jl. KHR. Abdul Fatah IV/3 Botoran Kec. Tulungagung-Tulungagung.

Untuk mendapatkan layanan, Anda bisa memastikan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Demikian informasi tentang dibukanya lowongan PPK, PPS Pemilu 2024 wilayah kerja KPU Tulungagung serta tata cara daftar SIAKBA. Semoga bermanfaat.

Sebelumnya artikel ini tayang di Media Tulungagung berjudul "KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya".***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Media Tulungagung

Tags

Terkini

Terpopuler